Dokter dan Pajak

Pernah dikirimin surat panggilan oleh petugas pajak? Saya pernah. Beberapa kali malah. Tidak ada yang harus ditakuti dari surat panggilan ini. Cuma memang menjengkelkan kalau kita harus buang-buang waktu datang ke kantor pajak untuk memberi klarifikasi. Saya pribadi, tidak masalah bayar pajak. Membayar pajak adalah cara kita untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara (asal jangan dikorupsi ya!). Hanya saja menurut saya, cara kita membayar dan melapor pajak harus lebih sederhana dan efisien. Apalagi dengan era kemajuan teknologi seperti sekarang, mestinya wajib pajak (WP) tidak lagi dibebani untuk mengikuti dan membaca aturan perpajakan yang bisa berubah setiap tahunnya.

Tahun ini misalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) yang menelan anggaran nagara Rp 1,2 Triliun. Saya pikir semuanya akan lebih sederhana dan memudahkan WP, namun kelihatannya semakin ribet dengan segala kesemrawutannya.

Kalau memang canggih, sistem coretax mestinya bisa melakukan perhitungan pajak otomatis. WP tinggal klarifikasi benar tidaknya perhitungan tersebut. Jika WP merasa ada data yang kurang tepat, WP bisa mengunggah bukti bahwa perhitungan tersebut kurang tepat. Semua proses bisa dilakukan online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Coretax mestinya mempermudah mereka yang terbiasa less cash, semua pemasukan dan pengeluaran tercatat di rekening. Kita tidak perlu lagi repot-repot merekap bunga bank dan pajak tabungan lagi. Hasil investasi mestinya bisa terekap secara otomatis. Sistem ini mestinya bisa mendeteksi setiap uang yang masuk ke rekening kita, dan kita sebagai WP tinggal konfirmasi apakah uang masuk tersebut adalah penghasilan atau tidak.

Lho, memangnya bisa ada uang masuk yang bukan penghasilan? Iya, ada dong. Misalnya saja ada teman yang nitip dibeliin tiket pesawat, nanti uangnya diganti. Asal kita bisa menunjukkan bukti bahwa itu bukan penghasilan, mestinya tidak masalah. Dengan sistem coretax yang baru ini cicilan pajak per bulan mestinya bisa ditampilkan real time. Jadi WP sudah tahu tax-bracetnya sudah sampai mana.

Tahun ini mungkin banyak dokter yang bekerja di Rumah Sakit akan kaget melihat perhitungan jumlah kurang bayar pajak yang jauh melonjak tinggi dibanding tahun lalu. Hal ini sebabkan karena tahun lalu berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebenarnya secara keseluruhan jumlah pajak yang dibayarkan dokter ke negara tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Tidak ada yang berubah dari aturan pajak progresif atau nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bedanya, sebelum PP ini berlaku, pajak yang dipotong meningkat seiring meningkatnya tax-bracet WP, sehingga kalau ada kurang bayar jumlahnya tidak banyak. Nah, yang tahun 2024 ini, setiap pemberi kerja memotong pajak dari dokter, dipotongnya selalu ke titik awal tidak mengikuti diakumulasi tax-bracet, sehingga kurang bayarnya akan jauh lebih besar.

Bagi dokter yang sudah menyadari perubahan aturan ini, tentu tidak kaget melihat jumlah pajak yang melonjak drastis dibanding tahun lalu. Bagi dokter yang tidak menyadari perubahan aturan ini, tidak banyak yang bisa dilakukan kecuali membayar kekurangan pajak tersebut yang nilainya bisa 1 bulan penghasilan bekerja di RS.

Ada temen yang nyeletuk, “Lha, ini kita kerja 12 bulan, 1 bulannya khusus untuk bayar pajak ya?”. Haha, disyukuri saja.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *